Gugatan Perdata oleh Pengacara Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Ditolak Pengadilan Negeri Pagar Alam

- Redaksi

Jumat, 22 November 2024 - 21:57 WIB

5041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagar Alam – Temporatur.com

Pengadilan negeri Kota Pagar Alam telah memutus Perkara Perdata yang dilayangkan oleh IS melalui Kuasa Hukumnya pada hari Kamis tanggal 21 November 2024.

Sebagaimana diketahui, IS yang juga merupakan Tersangka dalam perkara pelecehan seksual terhadap anak, juga melayangkan gugatan secara keperdataan terhadap H terkait dengan surat perdamaian kekeluargaan yang ditanda tangani oleh IS dan H serta saksi – saksi yang juga merupakan guru dari H serta rekan rekan dari IS.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Amar Putusan nya, Pengadilan Negeri Pagar Alam memutuskan untuk menerima eksepsi atau pembelaan dari Tergugat, menyatakan gugatan dari Penggugat tidak dapat diterima, serta menghukum IS selaku Penggugat untuk membayar biaya Perkara.

Ketika diKonfirmasi, Tim Kuasa Hukum Tergugat dari kantor Hukum Poeyank Maktab Al – Moehamah Neko Ferlyno S.H.,C.P.L Tri Ariansyah S.H.,C.P.L Muhammad Yurwanra S.H Agustinus S.H membenarkan terkait informasi tersebut.

Niko Ferlyno menjelaskan, bahwa Kantor Hukum Poeyank Maktab Al – Moehamah telah menerima putusan pengadilan Negeri Kota Pagar Alam terkait Perkara tersebut melalui sistem E-Court,ujarnya.

“Kuasa Hukum Tergugat membenarkan serta telah menerima Putusan tersebut, dalam hal ini Tim Advokat dari kantor Hukum Poeyank telah maksimal dalam melakukan pendampingan terhadap Tergugat anak dalam perkara gugatan yang dilayangkan oleh IS, mereka juga sangat menyayangkan kenapa gugatan tersebut dilayangkan secara langsung terhadap anak yang masih di bawah umur, yang notabenenya anak yang masih dibawah umur adalah Subjek yang belum dianggap cakap untuk melakukan Perbuatan Hukum, terang Niko Ferlyno.S.H.C.P.L

Masih kata Niko mengungkapkan bahwa dirinya menilai terhadap gugatan tersebut tidak patut dan tidak layak untuk dilayangkan kepada anak yang belum cukup umur, serta gugatan yang dilayangkan oleh Penggugat juga sangatlah kabur dan tidak jelas, karena didalam Posita yang diajukan oleh Penggugat itu berbenturan dari dalil yang 1 dengan dalil yang lainnya, tukasnya.

Terakhir Tim Kuasa Hukum Tergugat juga menyampaikan bahwa dalam Perkara ini mereka sangat objektif dalam memandang permasalahan yang menjadi Pokok Perkara yang dilayangkan oleh Tergugat, bahwa terhadap Kejahatan Seksual terhadap Anak itu tidak dapat dilakukan penyelesaian dengan cara Perdamaian, sebagaimana telah diatur didalam Undang Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kejahatan Seksual, pungkasnya.

Berita Terkait

Tingkatkan Kinerja Terbaik, Ryan Soeryana Kahman, S. Kom Duduki Jabatan Pimpinan Redaksi Kabarnusa24.com
Ketua RT/RW Bojong Murni Dukung Kejari Cibinong Tangani Korupsi
Awali Tahun 2025, Tim Redaksi MSN Gelar Rapat Koordinasi Perdana
DPC APMIKIMMDO Kota Medan Merayakan Open House Tahun Baru 2025
Cerita di Balik Dugaan Korupsi Dana UKW PWI-BUMN Rp 6 Miliar: Sengkarut Administrasi atau Kejahatan?
PTPN 1 Hancuran Bangunan Ponpes Mathla’ul Anwar di Desa Natar, Picu Kemarahan Umat Islam
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, SKKP Siap Bangun Ribuan Dapur Sehat di Seluruh Indonesia
Jabar Tingkatkan Pembibitan Domba Garut

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:21 WIB

Penetapan Tersangka Kasus Pengeroyokan Disorot, Ancaman Aksi Simbolik Mengemuka

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:57 WIB

Pernikahan Dewi Margiana dan Jubil Hasudungan Sitompul

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:12 WIB

Sambut Ramadhan dengan Jiwa Bersih,Pemdes Klapanunggal Gelar Isra Mi’raj 1447 H

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:40 WIB

Bersih Hati Dari Buruk Sangka

Sabtu, 14 Februari 2026 - 05:34 WIB

Pengangkatan Pejabat Pemkot Cimahi: Fokus pada Pelayanan Masyaraka

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:02 WIB

Jelang Ramadan, Bupati OKU Pastikan Stok dan Harga Sembako Stabil

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:55 WIB

CSR MBK Ventura Sentuh 45 Masjid di Gununghalu, Tingkatkan Literasi Keuangan Masyarakat

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:28 WIB

Pemkot Cimahi dan Satgas Saber Pantau Harga Bahan Pokok Jelangi Ramadan*

Berita Terbaru

Artikel

Pernikahan Dewi Margiana dan Jubil Hasudungan Sitompul

Sabtu, 14 Feb 2026 - 15:57 WIB

Artikel

Bersih Hati Dari Buruk Sangka

Sabtu, 14 Feb 2026 - 06:40 WIB