Gugatan Perdata oleh Pengacara Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Ditolak Pengadilan Negeri Pagar Alam

- Redaksi

Jumat, 22 November 2024 - 21:57 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagar Alam – Temporatur.com

Pengadilan negeri Kota Pagar Alam telah memutus Perkara Perdata yang dilayangkan oleh IS melalui Kuasa Hukumnya pada hari Kamis tanggal 21 November 2024.

Sebagaimana diketahui, IS yang juga merupakan Tersangka dalam perkara pelecehan seksual terhadap anak, juga melayangkan gugatan secara keperdataan terhadap H terkait dengan surat perdamaian kekeluargaan yang ditanda tangani oleh IS dan H serta saksi – saksi yang juga merupakan guru dari H serta rekan rekan dari IS.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Amar Putusan nya, Pengadilan Negeri Pagar Alam memutuskan untuk menerima eksepsi atau pembelaan dari Tergugat, menyatakan gugatan dari Penggugat tidak dapat diterima, serta menghukum IS selaku Penggugat untuk membayar biaya Perkara.

Ketika diKonfirmasi, Tim Kuasa Hukum Tergugat dari kantor Hukum Poeyank Maktab Al – Moehamah Neko Ferlyno S.H.,C.P.L Tri Ariansyah S.H.,C.P.L Muhammad Yurwanra S.H Agustinus S.H membenarkan terkait informasi tersebut.

Niko Ferlyno menjelaskan, bahwa Kantor Hukum Poeyank Maktab Al – Moehamah telah menerima putusan pengadilan Negeri Kota Pagar Alam terkait Perkara tersebut melalui sistem E-Court,ujarnya.

“Kuasa Hukum Tergugat membenarkan serta telah menerima Putusan tersebut, dalam hal ini Tim Advokat dari kantor Hukum Poeyank telah maksimal dalam melakukan pendampingan terhadap Tergugat anak dalam perkara gugatan yang dilayangkan oleh IS, mereka juga sangat menyayangkan kenapa gugatan tersebut dilayangkan secara langsung terhadap anak yang masih di bawah umur, yang notabenenya anak yang masih dibawah umur adalah Subjek yang belum dianggap cakap untuk melakukan Perbuatan Hukum, terang Niko Ferlyno.S.H.C.P.L

Masih kata Niko mengungkapkan bahwa dirinya menilai terhadap gugatan tersebut tidak patut dan tidak layak untuk dilayangkan kepada anak yang belum cukup umur, serta gugatan yang dilayangkan oleh Penggugat juga sangatlah kabur dan tidak jelas, karena didalam Posita yang diajukan oleh Penggugat itu berbenturan dari dalil yang 1 dengan dalil yang lainnya, tukasnya.

Terakhir Tim Kuasa Hukum Tergugat juga menyampaikan bahwa dalam Perkara ini mereka sangat objektif dalam memandang permasalahan yang menjadi Pokok Perkara yang dilayangkan oleh Tergugat, bahwa terhadap Kejahatan Seksual terhadap Anak itu tidak dapat dilakukan penyelesaian dengan cara Perdamaian, sebagaimana telah diatur didalam Undang Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kejahatan Seksual, pungkasnya.

Berita Terkait

Tingkatkan Kinerja Terbaik, Ryan Soeryana Kahman, S. Kom Duduki Jabatan Pimpinan Redaksi Kabarnusa24.com
Ketua RT/RW Bojong Murni Dukung Kejari Cibinong Tangani Korupsi
Awali Tahun 2025, Tim Redaksi MSN Gelar Rapat Koordinasi Perdana
DPC APMIKIMMDO Kota Medan Merayakan Open House Tahun Baru 2025
Cerita di Balik Dugaan Korupsi Dana UKW PWI-BUMN Rp 6 Miliar: Sengkarut Administrasi atau Kejahatan?
PTPN 1 Hancuran Bangunan Ponpes Mathla’ul Anwar di Desa Natar, Picu Kemarahan Umat Islam
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, SKKP Siap Bangun Ribuan Dapur Sehat di Seluruh Indonesia
Jabar Tingkatkan Pembibitan Domba Garut

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:41 WIB

HUT ke-20 Himpaudi: Gerak Cermat Anak Usia Dini Gelorakan Semangat Pendidikan Emas

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:28 WIB

Desa Talang Leak 2 Tegaskan Komitmen Transparansi Dana Desa Lewat Monev Tahap I 2025

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:36 WIB

Jabar Raih Penghargaan Implementasi Industri Hijau Terbaik di AIGIS 2025

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Kunjungi Wilayah Sukamakmur Bupati Bogor Hadirkan Beragam Layanan Publik Untuk Masyarakat

Selasa, 19 Agustus 2025 - 18:31 WIB

Perpusnas Serahkan Sertifikat Memory of The World atas Naskah Sanghyang Siksa Kandang Karesian

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:27 WIB

Seniman Baksil Kibarkan Merah Putih di Depan TPST Babakan Siliwangi, Protes Bau Sampah di Hutan Kota

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Camat Andri Rahman Tegaskan Komitmen Majukan Desa di Perayaan HUT ke-80 RI Jonggol

Senin, 18 Agustus 2025 - 18:30 WIB

Bupati Sumenep Bangga dan Terpesona Siswa Siswi Tampil Memukau Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB