Cimahi, Satunews.id – Sengketa pemagaran jalan yang terjadi di RT05/RW15 Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara belum mendapatkan titik temu, keluarga yang terdampak terus mencari keadilan agar permasalahan ini segera mendapatkan titik terang.
Walip dan Nurjaman warga yang terkena dampak akibat pemagaran jalan dengan tegas mengatakan bahwa itu jalan umum dan harus di kembalikan fungsinya yaitu sebagai jalan umum.
“Itu jalan umum, saya juga tidak terima jalan sudah di aspal oleh pemerintah namun di rusak. Jalan itu harus di kembalikan fungsinya seperti semula,” tegasnya saat di temui awak media di kediamannya Sabtu (2/11/2024).
Diakuinya, bahwa pihaknya sudah mengirim surat kepada RT, RW dan Pa Lurah Cipageran namun belum mendapat tanggapan bahkan terkesan di kianati.
Di tempat yang sama, Jono Waryono pemilik tanah menyampaikan alasan tentang pemagarannya sudah sesuai dengan surat hak kepemilikan.
Namun saat di tanya surat sertipikat tanah, Jono menyampaikan bahwa sertipikat tanah masih di BPN, Jono hanya menunjukkan peta bidang yang katanya dari BPN.
Asep Hendrayana Lurah Cigaperan saat di temui di kantornya, Senin (4/11/2024) mengatakan bahwa Pa Walip pernah mengirim surat yang isinya laporan saja, bukan surat permohonan untuk mediasi.
“Pa Walip sudah beperapa kali mengirim surat, namun hanya laporan bukan permohonan mediasi. Namun waktu dekat kami akan ajak berunding bersama agar mendapatkan titik temu,” ungkapnya.
Namun saat di tanya keabsahan kepemilikan tanah, Asep mengatakan bahwa keabsahan tanah tersebut pihaknya belum mengetahuinya.
“Saya sampai saat ini belum tahu keabsahan tanah dan belum bisa mengeceknya.Tapi saya akan menanyakan terkait kepemilikan tanah tersebut ke Pa Jono, sehingga kami bisa mengecek di kelurahan,” tegasnya.
(red)
#Satunews.id