satunews.id
BANDUNG-Kontroversi kasus Vina Cirebon yang menyita perhatian publik hingga menyeret Presiden Jokowi turut berkomentar memasuki babak baru, tepatnya 24 Juni 2024 akan digelarnya sidang Pra-peradilan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung. Oleh karena itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi Bandung Heryanrico, S.H., CL. A.C.T.A., sangat mendukung atas digelar pra-peradilan Pegi.
Rico memandang perlu menyampaikan sikap Peradi yang merupakan salah satu unsur penegak hukum yang bebas dan mandiri terkait perkara tersebut. Menurutnya, momen pra-peradilan diharapkan dapat membangun kembali kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan institusi penegak hukum kita.
“Pra-peradilan adalah forum yang _fair_ dan disediakan oleh hukum acara untuk menguji tindakan penyidik juga kewenangan penuntut sebelum perkara naik ke persidangan. Peradi Bandung khususnya, berharap pemeriksaan perkara ini benar-benar membuka tabir prasangka publik terhadap proses penegakan hukum yang membanjiri media publik dan media sosial selama ini,” jelas Rico.
Rico menambahkan, melalui pra-peradilan ini akan diuji kecukupan bukti penyidik mentersangkakan Pegi Setiawan serta rangkaian tindakan yang dikenakan penyidik terhadapnya. Dan akan diuji pula dalil dan alasan yang menjadi sangkalan Pegi melalui Kuasa Hukum-nya.
“Singkatnya, kami sebagai organisasi Advokat konsen terhadap perkara ini dan saya selaku Ketua sudah meminta kepada jajaran DPC Peradi Bandung untuk mencermati dan mengikuti perkembangan kasus ini dan akan menjadi bahan untuk memberi masukan kepada institusi penegak hukum dan pemegang kebijakan dalam mengevaluasi sistem dan proses penegakan hukum di tanah air,” tambahnya.
Disinggung mengenai hakim tunggal yang memeriksa pra-peradilan, Rico menyatakan percaya pada reputasi hakim yang ditunjuk menangani perkara ini. “Kita harus percaya pada Yang Mulia Hakim Eman Sulaeman. Bukan saja karena perkara ini sedang disorot publik, tapi karena memang secara prinsip pengadilan dan para hakim adalah benteng keadilan itu sendiri. Kita kesampingkan nada-nada sinis masyarakat awam terhadap institusi pengadilan kita,” ungkapnya.
Lanjutnya, akan tetapi tugas kami sebagai Advokat adalah membangun kepercayaan dan ketaatan terhadap sistem hukum, bukan memprovokasi masyarakat untuk pesimis. “Banyak alasan untuk pesimis, namun tidak kurang pula alasan kita untuk optimis akan terselenggaranya keadilan di tengah masyarakat,” pungkasnya. *