Gaji Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Menggiurkan, Ini Rinciannya

Satunews.id

- Redaksi

Sabtu, 3 Februari 2024 - 14:23 WIB

503 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

satunews.id

BEKASI — Pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024, baik pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres), tinggal menghitung beberapa hari lagi. Pelaksanaan pemilu 2024 jatuh pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

Di kabupaten Bekasi sekarang ini para politisi sedang berlomba maju pada pemilihan Calon legislatif (Caleg) Kabupaten Bekasi periode tahun 2024 – 2029. Kini, prosesnya tengah berlangsung.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nampak, para caleg saat ini sibuk melakukan kampanye politik baik kampanye langsung bertatap muka dengan masyarakat, kampanye elektronik memanfaatakan media elektronik dan media sosial, maupun kampanye cetak membuat selebaran, poster, baliho, spanduk dan banyak lainnya.

Menjadi anggota DPRD atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi memang merupakan sebuah kebanggaan tersendiri. Sebab, kepercayaan sudah diwakilkan kepada yang terpilih untuk duduk di kursi DPRD Kabupaten.

Nah, sebagai seorang anggota dewan, tentunya diharapkan mampu mengemban tugas mulia dari masyarakat terutama dari Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing anggota.

Lalu, berapa sih gaji yang didapatkan,??

Jika berhasil menduduki jabatan anggota DPRD Kabupaten Bekasi?

Dasar hukum mengenai gaji anggota DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.

Kemudian pemerintah kabupaten bekasi mengaturnya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Peraturan Bupati Bekasi Nomor 42 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 196 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan bupati bekasi nomor 63 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Sesuai dengan dasar hukum tersebut, gaji yang diterima oleh Anggota DPRD Kabupaten Bekasi meliputi beberapa komponen seperti uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.

Berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 42 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 196 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan bupati bekasi nomor 63 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, berikut rincian gaji Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yaitu, Uang Representasi Rp1.575.000, Tunjangan Keluarga Rp220.000, Tunjangan Beras Rp289.000, Uang Paket Rp157.000, Tunjangan Jabatan Rp2.283.750, Tunjangan Alat Kelengkapan Rp91.350, Tunjangan Reses Rp2.625.000, Tunjangan Perumahan Rp41.800.000, Tunjangan Komunikasi Intensif Rp14.700.000, Tunjangan Transportasi Rp13.077.500.

Jika semua komponen yang telah disebutkan dirinci, gaji yang diterima setiap Anggota DPRD Kabupaten Bekasi sekitar Rp76.818.600 per bulan.

Namun, Gaji yang diterima Anggota DPRD dan Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi berbeda. Selisih perbedaan ini tidak jauh berbeda hanya berbeda pada nomimal tunjangan. Untuk gaji pokok antara anggota DPRD dan pimpinan DPRD berkisar sekitar 4 juta hingga Rp5 juta per bulan.

Sumber : Gunawan, Ketua Umum LSM SNIPER INDONESIA

Berita Terkait

Ketua IKMT Hadiri HUT ke-80 RI, Sampaikan Rencana Pembangunan Masjid
DPRD Kota Bandung Dukung Kemerdekaan Palestina dalam Rapat Paripurna
Hak Air Bersih Terancam, Mahamuda Bekasi Tantang Forkopimda Bertindak
Rakerkonas APINDO Jadi Forum Sinkronisasi Pemerintah-Dunia Usaha
PORPI Pukau FORNAS VIII NTB 2025: Ribuan Pegiat Senam Ramaikan Ajang Olahraga Nasional
Kades Alo Siap Suguhkan Yang Terbaik Di Expo Wisata Budaya Cilame
Namanya Dicatut, Kepala Inspektorat Bantah Beri Tawaran Proyek dalam Kasus PT BDS
Pascadilantik, Disdalduk PPA Kabupaten Bandung Lanjutkan Sertijab Pejabat Internal

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:41 WIB

HUT ke-20 Himpaudi: Gerak Cermat Anak Usia Dini Gelorakan Semangat Pendidikan Emas

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:28 WIB

Desa Talang Leak 2 Tegaskan Komitmen Transparansi Dana Desa Lewat Monev Tahap I 2025

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:36 WIB

Jabar Raih Penghargaan Implementasi Industri Hijau Terbaik di AIGIS 2025

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Kunjungi Wilayah Sukamakmur Bupati Bogor Hadirkan Beragam Layanan Publik Untuk Masyarakat

Selasa, 19 Agustus 2025 - 18:31 WIB

Perpusnas Serahkan Sertifikat Memory of The World atas Naskah Sanghyang Siksa Kandang Karesian

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:27 WIB

Seniman Baksil Kibarkan Merah Putih di Depan TPST Babakan Siliwangi, Protes Bau Sampah di Hutan Kota

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Camat Andri Rahman Tegaskan Komitmen Majukan Desa di Perayaan HUT ke-80 RI Jonggol

Senin, 18 Agustus 2025 - 18:30 WIB

Bupati Sumenep Bangga dan Terpesona Siswa Siswi Tampil Memukau Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB