Lima Pelaku Penganiayaan di Rancaekek Berhasil Diciduk Satreskrim Polresta Bandung

- Redaksi

Rabu, 3 Januari 2024 - 15:30 WIB

501 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BANDUNG |satunews.id| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil menangkap dan memborgol lima pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 30 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB di Perum Rancaekek Permai, Kecamatan ko Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Pada saat itu korban A memasuki rumah J, saat itu pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung,pada Rabu (3/1/ 2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian terjadilah konflik, pada saat konflik tersebut, keluarga J berteriak minta tolong,” sambungnya.

Ia menjelaskan saat memasuki kamar, korban sempat memukul J menggunakan barbel hingga terluka dibagian wajah.

“Mendengar teriak minta tolong dan melihat J terluka, korban sempat bersembunyi saat warga berdatangan. Namun akhirnya diketemukan oleh kelima pelaku ini yakni RP (55), RS (20), SS (24), SS (38) dan AKP (23),” ujarnya.

“Saat korban ditarik keluar dari persembunyiannya dan di aniaya oleh pada pelaku, pada saat itu ada salah satu warga yang mengaku aparat menghimbau massa agar tidak dipukuli kembali dan diserahkan saja kepada pihak yang berwajib, namun nyawa korban A sudah tidak tertolong,” ucapnya.

Ia menambahkan para pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia karena merasa kesal dan emosi.

“Di karenakan kondisi J yang juga masih ada hubungan keluarga para pelaku telah dilakukan penganiayaan oleh korban A,” tuturnya.

“Perkara pengeroyokan ini atau tindakan yang dilakukan oleh kelima pelaku ini bukan dikategorikan sebagai pembelaan, atau sebagaimana dalam Pasal 49 yaitu noodweer atau Pasal 50 yaitu overmark,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.***

Berita Terkait

Ciptakan Ramadan Kondusif, Kabupaten Bandung Gencar Razia Miras
Viral !!.. Kades Sukaharja Diduga Miliki 13 Titik Lahan Ilegal di Wilayahnya
Kenal Pamit Kapolsek Baleendah, AKP Hendri Noki Rukmansyah: Maksimalkan Akan Turunkan Kriminalitas
Tingkatkan Kinerja Terbaik, Ryan Soeryana Kahman, S. Kom Duduki Jabatan Pimpinan Redaksi Kabarnusa24.com
Keluarga korban meminta bantuan Jamwas dan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Polisi Tutup Mulut Soal Penangkapan Anggota Brimob di Cianjur
Ketua RT/RW Bojong Murni Dukung Kejari Cibinong Tangani Korupsi
Awali Tahun 2025, Tim Redaksi MSN Gelar Rapat Koordinasi Perdana

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:41 WIB

HUT ke-20 Himpaudi: Gerak Cermat Anak Usia Dini Gelorakan Semangat Pendidikan Emas

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:28 WIB

Desa Talang Leak 2 Tegaskan Komitmen Transparansi Dana Desa Lewat Monev Tahap I 2025

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:36 WIB

Jabar Raih Penghargaan Implementasi Industri Hijau Terbaik di AIGIS 2025

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Kunjungi Wilayah Sukamakmur Bupati Bogor Hadirkan Beragam Layanan Publik Untuk Masyarakat

Selasa, 19 Agustus 2025 - 18:31 WIB

Perpusnas Serahkan Sertifikat Memory of The World atas Naskah Sanghyang Siksa Kandang Karesian

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:27 WIB

Seniman Baksil Kibarkan Merah Putih di Depan TPST Babakan Siliwangi, Protes Bau Sampah di Hutan Kota

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Camat Andri Rahman Tegaskan Komitmen Majukan Desa di Perayaan HUT ke-80 RI Jonggol

Senin, 18 Agustus 2025 - 18:30 WIB

Bupati Sumenep Bangga dan Terpesona Siswa Siswi Tampil Memukau Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB