Lima Pelaku Penganiayaan di Rancaekek Berhasil Diciduk Satreskrim Polresta Bandung

- Redaksi

Rabu, 3 Januari 2024 - 15:30 WIB

501 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BANDUNG |satunews.id| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil menangkap dan memborgol lima pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 30 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB di Perum Rancaekek Permai, Kecamatan ko Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Pada saat itu korban A memasuki rumah J, saat itu pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung,pada Rabu (3/1/ 2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian terjadilah konflik, pada saat konflik tersebut, keluarga J berteriak minta tolong,” sambungnya.

Ia menjelaskan saat memasuki kamar, korban sempat memukul J menggunakan barbel hingga terluka dibagian wajah.

“Mendengar teriak minta tolong dan melihat J terluka, korban sempat bersembunyi saat warga berdatangan. Namun akhirnya diketemukan oleh kelima pelaku ini yakni RP (55), RS (20), SS (24), SS (38) dan AKP (23),” ujarnya.

“Saat korban ditarik keluar dari persembunyiannya dan di aniaya oleh pada pelaku, pada saat itu ada salah satu warga yang mengaku aparat menghimbau massa agar tidak dipukuli kembali dan diserahkan saja kepada pihak yang berwajib, namun nyawa korban A sudah tidak tertolong,” ucapnya.

Ia menambahkan para pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia karena merasa kesal dan emosi.

“Di karenakan kondisi J yang juga masih ada hubungan keluarga para pelaku telah dilakukan penganiayaan oleh korban A,” tuturnya.

“Perkara pengeroyokan ini atau tindakan yang dilakukan oleh kelima pelaku ini bukan dikategorikan sebagai pembelaan, atau sebagaimana dalam Pasal 49 yaitu noodweer atau Pasal 50 yaitu overmark,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.***

Berita Terkait

Ciptakan Ramadan Kondusif, Kabupaten Bandung Gencar Razia Miras
Viral !!.. Kades Sukaharja Diduga Miliki 13 Titik Lahan Ilegal di Wilayahnya
Kenal Pamit Kapolsek Baleendah, AKP Hendri Noki Rukmansyah: Maksimalkan Akan Turunkan Kriminalitas
Tingkatkan Kinerja Terbaik, Ryan Soeryana Kahman, S. Kom Duduki Jabatan Pimpinan Redaksi Kabarnusa24.com
Keluarga korban meminta bantuan Jamwas dan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Polisi Tutup Mulut Soal Penangkapan Anggota Brimob di Cianjur
Ketua RT/RW Bojong Murni Dukung Kejari Cibinong Tangani Korupsi
Awali Tahun 2025, Tim Redaksi MSN Gelar Rapat Koordinasi Perdana

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 18:14 WIB

Siapkan 4 Skema Pendanaan, Bupati Bandung Percepat Penanganan Banjir Sapan Tegalluar

Kamis, 27 November 2025 - 11:51 WIB

Perkuat Komitmen Inklusif, DaldukPPA Kabupaten Bandung Gelar Evaluasi Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender

Rabu, 26 November 2025 - 17:31 WIB

SIPAKADES, Kang DS: Seluruh Siltap, Gaji dan Insentif RT dan RW Ditransfer Setiap Tanggal 1

Rabu, 26 November 2025 - 15:50 WIB

Inovasi Pertanian Digital: Panenku Gelar Workshop “Digital Farming” di Bandung

Rabu, 26 November 2025 - 14:58 WIB

Sukses! 35 Akseptor Ikuti Pelayanan KB MOP/Vasektomi di RSUD Bedas Cimaung, Didukung Dana Hibah Pemprov Jabar

Rabu, 26 November 2025 - 13:29 WIB

DPUTR Kab. Bandung Juara Umum Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Tingkat Provinsi Jawa Barat

Selasa, 25 November 2025 - 16:11 WIB

Kepala Disperdagin, Diki Anugrah Apresiasi Guru Sebagai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Senin, 24 November 2025 - 21:09 WIB

Pemdes Sukapura Tetapkan Empat Langkah Strategis Pembangunan Lewat Musdes 

Berita Terbaru

Artikel

Hampir Saja Gelisah

Jumat, 28 Nov 2025 - 06:00 WIB