SATUNEWS.ID –Sebanyak 48 desa di Kabupaten Bandung mendapat bantuan keuangan khusus APBN 2024 berupa alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) bonus produksi panas bumi dengan total nilai Rp18 miliar.
Dana sebesar itu masih sama dengan alokasi tahun 2023 atau belum ada kenaikan. Ke-48 desa tersebut merupakan desa yang berada di sekitar Wilayah Kerja pertambangan (WKP) panas bumi atau geothermal, yakni WKP Kamojang dan WKP dan WKP Darajat.
Bupati Bandung Dadang Supriatna secara simbolis menyerahkan DBH tersebut kepada para kepala desa penerima DBH untuk dimasukan ke dalam APBDes, dalam kegiatan Rekonsiliasi Perhitungan Bonus Produksi Panas Bumi Kabupaten Bandung di Soreang, beberapa waktu lalu.
Bupati menjelaskan, penyaluran DBH panas bumi tersebut didasarkan pada Perbup Nomor 57 Tahun 2022, tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang Bersumber Dari Bonus Produksi Panas Bumi di Kabupaten Bandung Tahun 2023.
Sebelum Perbup itu lahir, kata bupati, desa-desa di sekitar lokasi eksplorasi panas bumi belum pernah memperoleh DBH panas bumi. Perbup 57/2022 merupakan terobosan dari Bupati Dadang Supriatna karena sebelumnya desa-desa di sekitar WKP tidak pernah mendapatkan bonus produksi panas bumi.
“Sebelum kepemimpinan saya, mungkin enggak ada DBH untuk desa ini. Ini pertama kali di Kabupaten Bandung. Bukan saya membandingkan. Ini bentuk kanyaah saya untuk masyarakat. DBH ini kita berikan untuk desa dan masyarakat,” ungkap bupati
Bupati meminta para kepala desa dapat memprioritaskan penggunaan DBH panas bumi itu untuk program mengurangi angka kemiskinan ekstrem, pengurangan stunting, meningkatkan angka lama sekolah, sarana kesehatan masyarakat, hingga beasiswa untuk anak-anak tidak mampu dan pembangunan rutilahu.
Selain itu bupati berharap agar perusahaan panas bumi di Kabupaten Bandung turut mendukung Program Bedas Caang Baranang yang disekitar WKP dengan memanfaatkan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Bupati menyebut hingga kini masih dibutuhkan 3.000 titik rumah warga yang membutuhkan aliran listrik.
Bagian Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Bandung mencatat, DBH Panas Bumi untuk tahun 2024 terbesar didapatkan Desa Margamukti Kecamatan Pangalengan dari WKP Wayang Windu atau Star Energy sebesar Rp1,3 miliar. Disusul Desa Laksana Kecamatan Ibun WKP Darajat Pertamina Geothermal Kamojang, yang menerima lebih dari Rp1 miliar.
“Desa yang lainnya rata-rata mendapat 490 juta sampai Rp285 juta. Kemudian di WKP Patuha dari Geodipa Energi untuk Desa Sugihmukti Kecamatan Pasirjambu sebesar Rp190 juta,” sebut Kabag SDA Setda Kab Bandung Rusli Bajuri.
Alokasi bonus produksi panas bumi adalah kewajiban keuangan yang dikenakan kepada pemegang izin pengelola panas bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi atas pendapatan kotor dari penjualan uap panas bumi dan atau listrik dari pembangkitan listrik tenaga panas bumi.
Kabupaten Bandung memiliki sumber daya panas bumi yang sangat besar dan saat ini terbesar di Indonesia. Baik potensi maupun kapasitas terpasang di antaranya, WKP Kamojang Kecamatan Ibun dengan kapasitas terpasang 235 MW (89,25 persen Kabupaten Bandung dan 10,75 persen Garut), kemudian WKP Darajat Kecamatan Kertasari kapasitas terpasang 270 MW (9,24 persen Bandung 90,76 persen Garut).
Lalu WKP Wayang Windu Kecamatan Pangalengan dengan kapasitas terpasang 227 MW (100 persen Kabupaten Bandung), WKP Patuha/Pacira memiliki potensi 464 MW, dengan kapasitas terpasang 55 MW dan sedang dalam proses pengembangan Patuha Unit II dengan kapasitas 55 MW (100 persen Bandung), dan WKP Cibuni Kecamatan Rancabali (belum produksi).*
(DR)