Kota Cimahi. – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi menggelar sosialisasi Pajak Daerah dan Soft Launching Sistem Informasi Pengelolaan (SIP) Online di Gedung Aula A Pemkot Cimahi.
PJ Walikota Cimahi, H Dikdik Suratno Nugrahawan saat acara launching tersebut, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Cimahi Mochamad Rony, karena pendapatan pajak yang dilakukan oleh Bappenda Cimahi mengalami kenaikan secara signifikan.
Pendapatan pajak yang ditargetkan sebesar Rp 168 Miliar Tahun 2022 ternyata telah terrealisasi sebesar Rp 193 Miliar,
“Jadi telah melebihi target yang diharapkan,” terang Dikdik.
Selain itu, kata Dikdik, pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, akan dimanfaatkan untuk membangun Kota Cimahi,
“Dari hasil pajak juga akan digunakan sebagai modal pembangunan, In Syaa Allah dalam hal penataan fasilitas Kota, kita akan perbaiki, kita kan lengkapi, dan kita akan sempurnakan,” ucap Dikdik.
Selanjutnya, kata Dikdik, mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari perhatian pemerintah guna keberlangsungan usaha yang ada di Kota Cimahi.
Bahkan, kata Dikdik kembali, dengan adanya peningkatan penghasilan dari pajak yang jauh dari melampaui target.
“Hanya kalau dilihat dari peluang atau potensi yang ada, sebenarnya ini masih bisa ditingkatkan lagi, terutama bila kita kaitkan dengan upaya kita semua menambah investasi di Kota Cimahi,” jelasnya.
Diharapkanynya Dikdik, investasi-investasi di Cimahi ini semakin banyak,
“Sudah barang tentu akan banyak menguntungkan, sama kita, akan mendapatkan tambahan pajak daerah, kemudian tersedianya lapangan pekerjaan, dan sekaligus untuk penataan wajah Kota,” tandasnya.
Ditambahkan pula oleh Dikdik, pihaknya berharap para wajib pajak ini bisa melakukan tanggung jawab akan kewajibannya, karena akan sangat bermanfaat kepada kita didalam kepentingan pembangunan Kota Cimahi,” tegas Dikdik kembali.
Begitu pula yang disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Cimahi. Mochamad Rony. Menurutnya atas wajib pajak yang tidak mentaati aturan ada sanksinya,
“Sebagaimana sudah saya terangkan beberapa waktu yang lalu, pihak kami berkolaborasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi, bagi yang wajib pajak, belum melunasi pembayaran pajaknya, nanti pihak dari kejaksaan yang akan memanggil para wajib pajak alasan belum melunasi pajaknya,”tandasnya.
Dari pemanggilan tersebut, kata Rony, akan diketahui alasan para wajib pajak belum membayar pajaknya.
“Kita tetap kooperatif, ternyata mereka semua bersedia untuk membayar pajak, jadi ada yang minta waktu membayarnya, itupun ada batasan waktunya dari pihak kejaksaan, dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh pihak Kejaksaan,” ucapnya.
Itupun diakui oleh Rony, ada yang wajib pajak meminta keringanan untuk membayar pajak. “Pembayarannya secara dicicil,” katanya.
kont.
Bgj