Kota bandung – Dalam surat Nomor B.-3722/M.2.5.1/Fd.1/07/2023 dikirimkan oleh Kejati jabar, dari kejaksaan Tinggi kepada Bakercab GMNI Bandung.
Alasan lambatnya penyidikan skandal proyek revitalisasi taman pramuka kota bandung, adalah hasil perhitungan kerugian negara.
Menurut saya alasan ini bermuatan pelecehan terhadap lembaga auditor negara BPK atau BPKP tidak mampu bekerja menghitung kerugian negara untuk sebuah proyek yang demikian sederhana. Item-item yang dihitung dalam proyek rehabilitasi Taman Pramuka Kota Bandung bukanlah item yang rumit hanya sebuah bangunan gedung dan aksesoris taman-taman, sehingga tidak susah untuk menghitung kerugian negara yang timbul akibat salah kelola proyek tersebut.
Lagi pula penghitungan kerugian negara bukanlah satu-satunya dari dua alat bukti yang cukup menurut KUHAP. Spek material atau barang yang terpasang serta dokumen administrasi bisa menjadi bukti permulaan yang cukup untuk menilai ada tidaknya perbuatan pidana dan cukup untuk menetapkan Siapa yang harus jadi tersangka.
Jadi, lambatnya proses penanganan penyidikan perkara ini bukan karena kurangnya bukti perhitungan kerugian negara, melainkan nawaitu atau keinginan pihak penyidik di kejaksaan tinggi untuk meneruskan atau tidaknya perkara ini ka ranah penyidikan yang lebih serius. Fenomena mengembangkan kasus-kasus ini akan menjadi ujian bagi integritas institusi kejaksaan.pada Jumat (22/7/23).
Red.