Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk perjudian online. Jumlah aduan ini diterima sejak Januari hingga 17 Juli 2023.
“Jumlah tersebut merupakan bagian dari aduan yang Kementerian Kominfo terima tahun 2023. Di mana sebanyak 1.914 aduan,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers di Media Center Kemkominfo, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Menkominfo memastikan, akan terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses terhadap segala bentuk penyebaran konten perjudian online. Kementeriannya juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait perjudian online ini.
Tak hanya itu, dia juga membeberkan sejak 2018 hingga 19 Juli 2023, Kemkominfo juga telah memutus akses 846.047 konten perjudian online. Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber Kemkominfo, aduan masyarakat umum, atau dari kementerian/lembaga.
“Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online. Itu dalam seminggu terakhir sejak 13 hingga 19 Juli 2023,” ungkap Menkominfo Budi Arie.
Pada kesempatan itu, Budi meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan konten perjudian online. Dia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan internet dengan lebih baik dan produktif.
“Kementerian Kominfo akan terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses terhadap segala bentuk penyebaran konten perjudian online. Sekaligus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Sementara itu, dalam kesempatan itu Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi juga meminta masyarakat ikut terlibat memberantas praktik judi dalam jaringan (daring). Keterlibatan masyarakat dilakukan dengan melapor ke Kominfo, jika menemukan konten perjudian daring.
Ia juga meminta masyarakat tidak terpengaruh iming-iming keuntungan besar dari memainkan permainan haram tersebut. “Manfaatkan internet dengan lebih baik dan produktif.”tegas Budi.
Budi menekankan, Kementerian Kominfo akan terus memantau dan memutus segala akses penyebaran konten perjudian daring. Kementerian Kominfo juga akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Ia menjelaskan, penanganan konten perjudian sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transkasi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 2.
“Setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,”pungkasnya.
Kemkominfo telah memutus akses 846.047 konten perjudian daring, sejak 2018. Pemutusan dilakukan berdasarkan temuan patroli siber Kementerian Kominfo, aduan masyarakat umum, dan dari Kementerian/Lembaga.
Kontr.
NP