Lebong, Satunews.id – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Kampung Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, kembali menjadi sorotan publik. Pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 senilai Rp120.921.550 itu diduga dibangun di atas struktur lama tanpa dilakukan pembongkaran menyeluruh.

Dugaan tersebut mencuat setelah laporan masyarakat masuk ke redaksi Satunews.id terkait adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (12/11/2025), tampak sebagian konstruksi TPT baru berdiri tepat di atas bangunan lama, sementara sebagian lainnya hanya dilapisi tanpa perombakan total.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dengan kualitas pekerjaan tersebut.
“Kami curiga bangunannya cuma dilapisi di atas yang lama. Seharusnya dibongkar dulu supaya kokoh dan sesuai aturan teknis,” ujarnya.
Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Kampung Muara Aman, Aslawi, yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun, membenarkan bahwa sebagian struktur lama masih tertimbun di bawah pembangunan baru.
“Bangunan lama memang ada, tapi kami tidak tahu tahun berapa dibuat. Ada yang dibongkar, tapi sebagian tidak. Mungkin masih ada material lama di bawah bangunan baru,” ungkapnya.
Aslawi juga mengakui adanya kekurangan volume pekerjaan sebagaimana hasil temuan tim monitoring dan evaluasi (monev) Kecamatan Lebong Utara.
“Memang ada kekurangan, dan kami berencana memperbaikinya. Hanya saja belum dilakukan karena masih menunggu arahan lebih lanjut,” tambahnya.

Temuan di lapangan tersebut memperkuat dugaan bahwa proyek TPT Desa Kampung Muara Aman berpotensi melanggar ketentuan teknis dan prinsip pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi berikut:
1. Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 3 dan 4, yang menegaskan bahwa pembangunan desa wajib dilakukan secara transparan, partisipatif, dan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 Ayat (4) huruf f, yang mewajibkan Kepala Desa mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran atau pengurangan volume pekerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pj Kepala Desa Kampung Muara Aman, Deasy Mulyani, belum memberikan tanggapan resmi terkait hasil monev maupun dugaan pembangunan di atas struktur lama. Upaya konfirmasi melalui panggilan telepon dan pesan singkat belum mendapat respons.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum, Inspektorat Kabupaten Lebong, dan pihak terkait segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memastikan tidak terjadi pelanggaran teknis maupun potensi kerugian negara lebih lanjut.
Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, Redaksi Satunews.id memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Kampung Muara Aman sesuai Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan:
“Pers wajib melayani hak jawab.”
Pihak terkait dapat menyampaikan klarifikasi secara resmi, dan redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Elrozeko)






























