KAB.BANDUNG|satunews.id| Dr. Hj. Cucu Sugyati, S. E. MM yang merupakan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Golkar Dapil Jabar 2 Kabupaten Bandung, melaksà nakan penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pesantren tahun anggaran 2023 pada warga masyarakat kabupaten bandung .
Selain dihadiri peserta penyebarluasan Perda, kegiatan tersebut juga dihadiri beberapa Kepala Desa serta para pengurus PK Partai Golkar kecamatan Pacet,yang berlangsung di Graha Asri Desa Cipeujeuh Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, pada Sabtu (9/12/2023).
Usai melaksanakan penyebarluasan Perda itu, Dr. Hj. Cucu Sugyati, S. E. MM mengatakan, kegiatan hari ini adalah penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pondok pesantren, harapannya bahwa penyelenggaraan pondok pesantren yang ada di kabupaten kota yang ada di provinsi jawa barat itu .Apa saja isi dari peraturan daerah ini tentunya kami berharap, bahwa penyelenggaraan pondok pesantren yang ada di provinsi Jawa Barat ini pelaksanaannya harus lebih baik,” ucapnya.
Hj. Cucu Sugyati juga menjelaskan, disini tadi sudah saya disampaikan juga Bagaimana pembinaannya Bagaimana penyelenggaraannya? Bagaimana pendanaannya? Bagaimana peran serta pemerintah ? Bagaimana peran serta masyarakat, semuanya diatur didalam Perda ini dengan harapan bahwa didalam penyelenggaraannya ada pembinaan dari pemerintah, supaya masyarakat yang ada di provinsi Jawa Barat ini menjadi religius mandiri secara ekonomi,” jelasnya.
Dimana sambung Hj. Cucu Sugyati, pesantren-
pesantrennya juga sama menjadi pesantren yang mandiri secara perekonomiannya, pesantren-pesantren pun harus ada pelatihan dan sebagainya, ” ucapnya.
Kata Dia, meski tidak berhubungan dengan kegiatan penyelenggaraan pondok pesantren tapi kebetulan saya berada di badan anggaran dimana kami juga membahas semua anggaran yang terkait dengan APBD provinsi Jawa Barat, tentunya sebagai anggota badan anggaran kemudian sebagai anggota DPRD, tentunya kami akan memperjuangkan aspirasi masyarakat dimana aspirasi masyarakat terkait dengan penyelenggaraan pondok pesantren- pesantren ini.
“Tentunya menjadi perhatian kita. Bagaimana pemerintah bisa memfasilitasi penyelenggaraan pesantren karena dengan adanya penyelenggaraan pesantren, bisa menghasilkan anak didik yang religius, Mandiri dan berprestasi karena mereka sebagai generasi penerus bangsa dimana pesantren ini adalah wadah yang bisa mendidik manusia -manusia berkarakter religius yang SDM nya yang betul- betul menjadi lebih baik sehinga bermanfaat bagi masyarakat nantinya, ” pungkasnya.
*DN*